Komunitas “Dayak Losarang” Minta Bantuan DPRD
Posted by Mh. Nurul Huda on 25 September 2007
Source: Pikiran Rakyat 25 September 2007
Komunitas “Bumi Segandu” di Blok Pintu Air Desa Krimun Kec. Losarang Kab. Indramayu atau yang lebih dikenal sebagai “Dayak Losarang” meminta perlindungan kepada anggota dewan di DPRD setempat.
Mereka meminta perlindungan karena merasa keberadaan komunitasnya terancam menyusul adanya pernyataan Majellis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Indramayu yang menyatakan aliran Suku Dayak Losarang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, sehingga perlu dihentikan eksistensinya.
Hal itu terungkap menyusul kedatangan enam orang perwakilan dari komunitas “Dayak Losarang” ke DPRD Indramayu, senin 24/9. Dihadapan Ketua DPRD Kab Indramayu, H. Hasyim Junaedi, dua anggota komunitas “Dayak Losarang”. Dedi dan Warlam Wanalas menyatakan saat ini komunitasnya resah menyusul adanya pernyataan MUI Indramayu itu.
Selain fatwa MUI Indramayu, kata Dedi dan WArlam, hal lain yang juga memicu keresahan di komunitasnya adalah adanya pernyataan Camat Losarang Drs. Prawoto yang menyatakan komunitas “DAyak Losarang” telah membahayakan eksistensi negara dan pemerintahan sekaligus minta dibekukan.
Pernyataan-pernyata an itu, kata Dedi dan Warlam, dapat mengundang sentimen dan antipati dari masyarakat dan dikhawatirkan dapat memicu terjadinya penyerangan dari pihak lain, seperti yang terjadi pada aliran dan komunitas lain. Oleh karena itu, komunitas “Dayak Losarang” meminta perlindungan kepada DPRD Indramayu agar tidak diganggu dan dibekukan aktifitasnya.
Terkait kehadiran anggota perwakilan komunitas “DAyak Losarang” tersebut, Ketua DPRD Indramayu, H. Hasyim Junaedi mengaku belum dapat berbicara banyak. “Prinsipnya kami akan terlebih dahulu mempelajari permasalahannya. Kami akan meminta komisi A untuk mengkajinya hingga dapat dipahami secara benar keberadaan komunitas tersebut” ujarnya.
Ramadhan Bagas Kara said
kenapa musti ribut2 karena keyakina mereka, mereka juga sebagai salah satu anak bangsa juga, mereka tidak menggangu ajaran agama mana pun koq.
masalah Korupsi yang harus di brantas dan di bantai.
dah MUI Kab. Cirebon, urus ajah amal ibadah anggotanya masing2, berkaca pada diri sendiri…
dah bener belom ibadahnya…..
ngaku ahli surga….
tapi kelakuannya masih bejat, ONH ajah di tilep dan dapet jatah preman dari biro perjalanan Haji….
beuh…..
edan…
joe said
orang dayak merupakan anak tiri bangsa ini,mau kemana lagi minta perlindungan berharap bangsa ini memberikan kesejahteraan malah memberikan bencana dan kemiskinan yang tidak pernah habis.sedih melihat masyarakat saya dibodoki bangsa sendiri
kresna said
Pada prinsipnya hak untuk memeluk keyakinan itu merupakan hak dasar setiap umat manusia, dalam kasus ini pemerintah seharusnya dapat menjamin kebebasan, dan kemanan setiap warganya dalam memeluk dan melakukan kegiatan ibadahnya, tanpa kecuali, tanpa melihat latar belakang agama, mayoritas atau minorotas, mainstream atau tidak, seperti telah tercantum dalam UUD.
Namun apa yang terjadi terhadap pemeluk keyakinan marginal sangat mengecewakan, negara telah melakukan kriminalisasi terhadap keyakinan, sekaligus memprovokasi masyarakat untuk melakukan kekerasan terhadap mereka.
Indonesia bukan negara agama, maka janganlah sekali – kali menilai kebenaran sebuah keyakinan dengan berdasarkan kepada satu ajaran agama, meskipun itu agama mayoritas.