Fatwa Sesat Suku Dayak “Dermayu”, MUI Rapatkan Barisan
Posted by Mh. Nurul Huda on 25 September 2007
Source: Radar Cirebon, Senin, 24 September 2007
Indramayu- Menindak lanjuti hasil fatwa yang menyatakan suku dayak Losarang sesat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu kembali menggelar pertemuan di Islamic Centre, Minggu (23/9).
Selain membahas lanjutan sosialisasi peraturan daerah (perda) larangan minuman beralkohol dan prostitusi, serta wajib belajar Madrasah Diniyyah, MUI bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam juga merapatkan barisan, guna segera membekukan aliran yang dianggap sesat tersebut.
Ketua umum MUI KH. Ahmad Jamali didampingi ketua fatwa KH. Saerozi Bilal menegaskan pihaknya telah sepakat untuk menghentikan dan melarang aliran sesat yang mengatasnamakan Islam, namun mendiskerditkan agama seperti Suku Dayak Hindu Budha Segandu Losarang .
Dijelaskannya, aliran yang diajarkan Takmad Diningrat cs bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, berpotensi menibulkan keresahan di masyarakat. Kami mendesak kepada kepala Kejaksaan Negeri Indramayu bersama anggota pemantau aliran kepercayaan untuk secepatnya mengambil langkah kongkrit,” tandas KH. Ahmad Jamali seusai pertemuan.
Menurutnya, MUI sudah melakukan koordinasi dengan Kejari sekaligus meyerahkan hasil telaah terkait aliran suku dayak. Ia mengakui, pihaknya mempunyai kewajiban untuk meluruskan aliran kepercayaan di tengah masyarakat, sementara pelaksanaan dilapangan adalah wewenang kejari dan anggota PAKEM.
Namun paling tidak fatwa MUI harus dijadikan pijakan atau dasar untuk melangkah selanjutnya. “MUI hanya bisa ngomong, kebijakan tetap ada dikejari, dan keputusan akhir tergantung dari Pemkab Indramayu “ ungkap sesepuh partai Golkar(dun).