SKB Ditandatangani Bupati, Kapolres, dan Kajari
TASIKMALAYA, (Pikiran Rakyat, Kamis, 5 Juli 2007)
Penganut aliran Ahmadiyah di Kab. Tasikmalaya dilarang melakukan dakwah dan kegiatan keagamaan lainnya. Selain itu, semua papan nama atas nama lembaga Ahmadiyah harus segera dicopot.
Demikian salah satu bagian dari isi surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya, Tatang Farhanul Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tasikmalaya Syatrisman, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Suntana, Kapolres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Adityawarman, dan Dandim Tasikmalaya, Letkol Inf. Puji Cahyono, Rabu (4/7), di ruang kerja bupati.
Bupati Tatang Farhanul Hakim, didampingi Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, SKB ini dibuat untuk mempertegas SKB yang pernah dikeluarkan pada tahun 2005. Intinya, semua aktivitas Ahmadiyah harus dihentikan dan minta pemerintah pusat menutup Ahmadiyah.
“Terlebih lagi, keberadaan Ahmadiyah di daerah Tasikmalaya, belakangan ini, semakin meresahkan masyarakat. Sehingga, kita semua sepakat untuk mengambil langkah-langkah strategis, sebagaimana dituangkan dalam SKB yang ditandatangani pada hari ini,” katanya.
Sebelum dilakukan penandatanganan SKB, para pejabat terlibat pembicaraan serius, menyangkut berbagai aliran keagamaan di Tasikmalaya. Hadir dalam kesempatan itu, selain para pejabat dari kepolisian, kejaksaan, juga hadir Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, perwakilan ulama, dan pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Mereka, selama kurang lebih dua jam, membahas draf akhir SKB. Setelah disepakati, SKB tersebut langsung ditandatangani oleh pejabat terkait. Read the rest of this entry »
Like this:
Be the first to like this post.