Rumah Indonesia

Membaca Peristiwa dengan Sudut Pandang Beda

Archive for the ‘Keputusan/Regulasi Budaya’ Category

Tempat Ibadah Ahmadiyah Terancam Dibongkar

Posted by Mh. Nurul Huda on 3 December 2007

Source: Radar Cirebon, 3 Desember 2007

JALAKSANA – Pergolakan sosial di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana kembali muncul. Hal itu menyusul disebarkannya surat dari gabungan ormas Islam di Kuningan yang mengatasnamakan Komponen Muslim perihal penegasan terhadap jamaah Ahmadiyah di desa tersebut.

Sedikitnya 35 aktivis Komponen Muslim melakukan penyebaran surat terhadap seluruh jamaah Ahmadiyah di sana. Sekitar 1.000 lembar surat diberikan kepada setiap rumah yang berjumlah 3.029 jiwa. Tidak hanya penyebaran surat, pada hari itu juga dibentangkan spanduk bertuliskan imbauan jihad terhadap seluruh umat Islam. Read the rest of this entry »

Posted in Fragmen Budaya di Media Massa, Keputusan/Regulasi Budaya, Politik Budaya | Leave a Comment »

Menagih Jaminan Kebebasan Berkeyakinan: Respon atas Fatwa MUI terhadap Aliran Al-Qiyadah

Posted by Mh. Nurul Huda on 4 October 2007

PERNYATAAN SIKAP
PUSAT STUDI ANTAR KOMUNITAS (PUSAKA) PADANG
TENTANG
MENAGIH JAMINAN KEBEBASAN BERKEYAKINAN
(Catatan atas Dugaan pelanggaran HAM dipicu oleh fatwa MUI Sumbar
terhadap Aliran Al Qiyadah)

Setiap orang berhak atas kemerdekaan berfikir, berkeyakinan
dan beragama, hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama
atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau
kepercayaan dalam kegiatan pegajaran, peribadatan, pemujaan
dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
di muka umum maupun secara pribadi
(DUHAM pasal 18)

Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan
dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut
atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendir,
dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama
dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tertutup,
untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah,
ketaatan, pengalaman dan pengajaran
(Kovenan Sipil Politik pasal 18)

“ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dutuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun(UUD 1945 281 ayat 1)

Kembali Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Barat melakukan tindakan yang patut diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khusunya pasal kebebasan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara. Kali ini yang menjadi korban adalah Aliran Al-Qiyadah dengan cara pengrebekan, setelah sebelumnya lewat fatwanya, ”menyesatkan” “Jam’iyyatul Islamiyah”. Dan Jama’ah Ahmadiyah (JAI), termasuk terhadap beberapa kelompok di luar pemahamannya. Read the rest of this entry »

Posted in Keputusan/Regulasi Budaya, Pernyataan, Politik Budaya | 18 Comments »

Wahidiyah Tasikmalaya Akan Dilarang Beraktivitas

Posted by Mh. Nurul Huda on 2 October 2007

Source: Koran Tempo
Selasa, 02 Oktober 2007

BANDUNG — Kepala Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Suntana mengungkapkan pemerintah kota tengah mengerjakan surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan kelompok Wahidiyah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar ataupun di dalam. “Tidak boleh menyebarkan ajaran mereka,” ujar Suntana saat dihubungi kemarin.

Hal tersebut, menurut Suntana, disepakati dalam pertemuan antara para ulama dan unsur musyawarah pimpinan daerah Kota Tasikmalaya pekan lalu. Tindakan ini, menurut dia, merupakan kelanjutan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya yang menyatakan bahwa ajaran Wahidiyah adalah ajaran yang menyimpang. Read the rest of this entry »

Posted in Fragmen Budaya di Media Massa, Keputusan/Regulasi Budaya, Politik Budaya | 2 Comments »

Komunitas “Dayak Losarang” Minta Bantuan DPRD

Posted by Mh. Nurul Huda on 25 September 2007

Source: Pikiran Rakyat 25 September 2007

Komunitas “Bumi Segandu” di Blok Pintu Air Desa Krimun Kec. Losarang Kab. Indramayu atau yang lebih dikenal sebagai “Dayak Losarang” meminta perlindungan kepada anggota dewan di DPRD setempat.

Mereka meminta perlindungan karena merasa keberadaan komunitasnya terancam menyusul adanya pernyataan Majellis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Indramayu yang menyatakan aliran Suku Dayak Losarang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, sehingga perlu dihentikan eksistensinya. Read the rest of this entry »

Posted in Fragmen Budaya di Media Massa, Keputusan/Regulasi Budaya, Politik Budaya | 3 Comments »

Fatwa Sesat Suku Dayak “Dermayu”, MUI Rapatkan Barisan

Posted by Mh. Nurul Huda on 25 September 2007

Source: Radar Cirebon, Senin, 24 September 2007

Indramayu- Menindak lanjuti hasil fatwa yang menyatakan suku dayak Losarang sesat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu kembali menggelar pertemuan di Islamic Centre, Minggu (23/9).

Selain membahas lanjutan sosialisasi peraturan daerah (perda) larangan minuman beralkohol dan prostitusi, serta wajib belajar Madrasah Diniyyah, MUI bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam juga merapatkan barisan, guna segera membekukan aliran yang dianggap sesat tersebut. Read the rest of this entry »

Posted in Fragmen Budaya di Media Massa, Keputusan/Regulasi Budaya, Politik Budaya | Leave a Comment »

Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2007

Posted by Mh. Nurul Huda on 15 September 2007

Source: U.S. Department of State 

Indonesia
International Religious Freedom Report 2007
Released by the Bureau of Democracy, Human Rights, and Labor

The Constitution provides for freedom of religion, and the Government generally respected this right in practice. There was no change in the status of respect for religious freedom by the Government during the reporting period, and government policy continued to contribute to the generally free practice of religion. However, while most of the population enjoyed a high degree of religious freedom, the Government recognized only six major religions. Some legal restrictions continued on certain types of religious activity and on unrecognized religions. The Government sometimes tolerated discrimination against and the abuse of religious groups by private actors and often failed to punish perpetrators. While Aceh remained the only province authorized to implement Islamic law (Shari’a), several local governments outside of Aceh promulgated laws implementing elements of Shari’a that abrogated the rights of women and religious minorities. The Government did not use its constitutional authority over religious matters to review or overturn these local laws. Persons of minority religious groups and atheists continued to experience official discrimination, often in the context of civil registration of marriages and births or the issuance of identity cards. Read the rest of this entry »

Posted in Keputusan/Regulasi Budaya | 2 Comments »

Ahmadiyah Dilarang Dakwah

Posted by Mh. Nurul Huda on 6 July 2007

SKB Ditandatangani Bupati, Kapolres, dan Kajari 

TASIKMALAYA, (Pikiran Rakyat, Kamis, 5 Juli 2007)

Penganut aliran Ahmadiyah di Kab. Tasikmalaya dilarang melakukan dakwah dan kegiatan keagamaan lainnya. Selain itu, semua papan nama atas nama lembaga Ahmadiyah harus segera dicopot.

 

Demikian salah satu bagian dari isi surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya, Tatang Farhanul Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tasikmalaya Syatrisman, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Suntana, Kapolres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Adityawarman, dan Dandim Tasikmalaya, Letkol Inf. Puji Cahyono, Rabu (4/7), di ruang kerja bupati.

Bupati Tatang Farhanul Hakim, didampingi Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, SKB ini dibuat untuk mempertegas SKB yang pernah dikeluarkan pada tahun 2005. Intinya, semua aktivitas Ahmadiyah harus dihentikan dan minta pemerintah pusat menutup Ahmadiyah.

 

“Terlebih lagi, keberadaan Ahmadiyah di daerah Tasikmalaya, belakangan ini, semakin meresahkan masyarakat. Sehingga, kita semua sepakat untuk mengambil langkah-langkah strategis, sebagaimana dituangkan dalam SKB yang ditandatangani pada hari ini,” katanya.

 

Sebelum dilakukan penandatanganan SKB, para pejabat terlibat pembicaraan serius, menyangkut berbagai aliran keagamaan di Tasikmalaya. Hadir dalam kesempatan itu, selain para pejabat dari kepolisian, kejaksaan, juga hadir Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, perwakilan ulama, dan pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Mereka, selama kurang lebih dua jam, membahas draf akhir SKB. Setelah disepakati, SKB tersebut langsung ditandatangani oleh pejabat terkait. Read the rest of this entry »

Posted in Fragmen Budaya di Media Massa, Keputusan/Regulasi Budaya, Politik Budaya | 1 Comment »

Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2005

Posted by Mh. Nurul Huda on 29 November 2006

Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2005 (Departemen Luar Negeri Amerika Serikat). Dikeluarkan oleh Kantor Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh. Diterbitkan pada tanggal 8 November 2005.

Undang-undang Dasar memberikan kepada “semua orang, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing” dan menyatakan bahwa “negara adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pemerintah secara umum menghormati kebebasan beragama; namun pembatasan-pembatasan tetap ada terhadap beberapa jenis kegiatan keagamaan dan agama-agama yang tidak diakui. Sebagai tambahan, pihak keamanan adakalanya mentolerir diskriminasi dan tindakan semena-mena yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok keagamaan oleh para oknum, dan Pemerintah terkadang gagal menghukum para pelakunya. Tidak ada perubahan dalam penerapan kebebasan beragama selama periode yang dicakup oleh laporan ini. Sebagian besar masyarakat menikmati kebebasan beragama. Namun, karena Pemerintah hanya mengakui lima agama, orang-orang dengan kepercayaan lain seringkali mengalami diskriminasi dalam hal mendaftarkan pernikahan atau kelahiran atau mengurus kartu tanda pengenal (KTP). Kekerasan dan perselisihan antar agama masih terus berlangsung di Sulawesi Tengah dan Maluku, walaupun sudah tidak sekerap apa yang terjadi dalam periode pelaporan sebelumnya.

Read the rest of this entry »

Posted in Keputusan/Regulasi Budaya | 1 Comment »

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.