PERNYATAAN SIKAP
PUSAT STUDI ANTAR KOMUNITAS (PUSAKA) PADANG
TENTANG
MENAGIH JAMINAN KEBEBASAN BERKEYAKINAN
(Catatan atas Dugaan pelanggaran HAM dipicu oleh fatwa MUI Sumbar
terhadap Aliran Al Qiyadah)
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berfikir, berkeyakinan
dan beragama, hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama
atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau
kepercayaan dalam kegiatan pegajaran, peribadatan, pemujaan
dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
di muka umum maupun secara pribadi
(DUHAM pasal 18)
Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan
dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut
atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendir,
dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama
dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tertutup,
untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah,
ketaatan, pengalaman dan pengajaran
(Kovenan Sipil Politik pasal 18)
“ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dutuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun(UUD 1945 281 ayat 1)
Kembali Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Barat melakukan tindakan yang patut diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khusunya pasal kebebasan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara. Kali ini yang menjadi korban adalah Aliran Al-Qiyadah dengan cara pengrebekan, setelah sebelumnya lewat fatwanya, ”menyesatkan” “Jam’iyyatul Islamiyah”. Dan Jama’ah Ahmadiyah (JAI), termasuk terhadap beberapa kelompok di luar pemahamannya. Read the rest of this entry »
Like this:
Be the first to like this post.