Rumah Indonesia

Membaca Peristiwa dengan Sudut Pandang Beda

Archive for the ‘Pernyataan’ Category

Pernyataan Sikap: Negara Sebaiknya Bersikap Adil dan Netral

Posted by Mh. Nurul Huda on 13 November 2007

Pernyataan Sikap

Negara Sebaiknya Bersikap Adil dan Netral Terhadap Semua Penganut Kepercayaan, Sekte, dan Agama

Kami yakin sepenuhnya bahwa semua agama mengajarkan keharusan menghormati sesama manusia, tanpa pembedaan apa pun. Agama-agama juga tidak membenarkan pemaksaan keyakinan kepada orang lain. Ajaran agama yang bersifat universal inilah yang menginspirasi para the founding fathers Indonesia merumuskan Pancasila sebagai landasan ideologi negara. Nilai-nilai penghormatan terhadap manusia ini kemudian menjadi asas dalam penyusunan konstitusi, UU Dasar 1945.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) menyatakan secara tegas penghormatan terhadap kemerdekaan manusia, terutama kemerdekaan dalam beragama dan berkeyakinan. Berikutnya, Undang-Undang No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, khususnya pasal 18, lebih tegas mengakui hak kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Read the rest of this entry »

Posted in Pernyataan | 1 Comment »

Menagih Jaminan Kebebasan Berkeyakinan: Respon atas Fatwa MUI terhadap Aliran Al-Qiyadah

Posted by Mh. Nurul Huda on 4 October 2007

PERNYATAAN SIKAP
PUSAT STUDI ANTAR KOMUNITAS (PUSAKA) PADANG
TENTANG
MENAGIH JAMINAN KEBEBASAN BERKEYAKINAN
(Catatan atas Dugaan pelanggaran HAM dipicu oleh fatwa MUI Sumbar
terhadap Aliran Al Qiyadah)

Setiap orang berhak atas kemerdekaan berfikir, berkeyakinan
dan beragama, hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama
atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau
kepercayaan dalam kegiatan pegajaran, peribadatan, pemujaan
dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
di muka umum maupun secara pribadi
(DUHAM pasal 18)

Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan
dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut
atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendir,
dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama
dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tertutup,
untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah,
ketaatan, pengalaman dan pengajaran
(Kovenan Sipil Politik pasal 18)

“ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dutuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun(UUD 1945 281 ayat 1)

Kembali Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Barat melakukan tindakan yang patut diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khusunya pasal kebebasan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara. Kali ini yang menjadi korban adalah Aliran Al-Qiyadah dengan cara pengrebekan, setelah sebelumnya lewat fatwanya, ”menyesatkan” “Jam’iyyatul Islamiyah”. Dan Jama’ah Ahmadiyah (JAI), termasuk terhadap beberapa kelompok di luar pemahamannya. Read the rest of this entry »

Posted in Keputusan/Regulasi Budaya, Pernyataan, Politik Budaya | 18 Comments »

“Resolusi Kebudayaan”

Posted by Mh. Nurul Huda on 10 September 2007

Pernyataan
“RESOLUSI KEBUDAYAAN”
Pesantren Babakan Ciwaringin dan Seniman Tradisi Se-Cirebon

 

Bismillahirrahmanirrahim

Pada hari ini, Sabtu, 8 September 2007, kami menggelar Festifal Kebudayaan yang bertajuk “Dialog Pesantren dan Seni Tradisi” di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon. Berbagai kesenian pesantren dan seni tradisi tampil dalam festival rakyat ini.

Bagi kami festival kesenian dan kebudayaan rakyat ini bukanlah sekadar seremonial belaka. Adalah sebuah kekeliruan bila kita memandang berkesenian dan berkebudayaan hanya sekadar tampil menyanyi dan menari di atas pentas. Apalagi sekadar dinilai sebagai seremoni dan permainan yang dibatasi oleh aturan-aturan estetika tertentu.

Berbagai fakta sosial memperlihatkan, kesenian dan kebudayaan adalah bagian dari masyarakat dan memiliki peran penting dalam perubahan sosial. Berkesenian adalah ekpresi diri manusia dalam menghayati kehidupan baik dalam suka, duka dan nestapa. Berkesenian dan berkebudayaan adalah ruang kebebasan diri manusia, ruang dimana individu, kelompok dan komunitas bergulat untuk meraih kehidupan yang bermartabat dan lebih manusiawi. Read the rest of this entry »

Posted in Pernyataan | Leave a Comment »

Hasil Bahtsul Matsail Lintas Iman Tentang Kasus Lumpur Lapindo

Posted by Mh. Nurul Huda on 30 August 2007

Hasil Keputusan Bahtsul Masail Lintas Iman
Tentang Lumpur Lapindo
Pasar Baru Porong, 22 Agustus 2007

1. (Soal): Apakah dibenarkan bila pemberian uang oleh Lapindo terhadap masyarakat yang menjadi korbanya diperlakukan sebagai sebuah akad jual beli yang karenanya masyarakat korban dianggap sebagai penjual harus melengkapi syarat-syarat sebuah akad jual beli kepada Lapindo (dianggap sebagai pembeli), padahal faktanya adalah bahwa masyarakat kehilangan harta bendanya karena ulah Lapindo dan mereka meminta ganti rugi atas hilangnya harta benda tersebut?. Read the rest of this entry »

Posted in Pernyataan | Leave a Comment »

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.