Home » Keputusan/Regulasi Budaya » Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2005

Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2005

Arsip

Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2005 (Departemen Luar Negeri Amerika Serikat). Dikeluarkan oleh Kantor Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh. Diterbitkan pada tanggal 8 November 2005.

Undang-undang Dasar memberikan kepada “semua orang, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing” dan menyatakan bahwa “negara adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pemerintah secara umum menghormati kebebasan beragama; namun pembatasan-pembatasan tetap ada terhadap beberapa jenis kegiatan keagamaan dan agama-agama yang tidak diakui. Sebagai tambahan, pihak keamanan adakalanya mentolerir diskriminasi dan tindakan semena-mena yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok keagamaan oleh para oknum, dan Pemerintah terkadang gagal menghukum para pelakunya. Tidak ada perubahan dalam penerapan kebebasan beragama selama periode yang dicakup oleh laporan ini. Sebagian besar masyarakat menikmati kebebasan beragama. Namun, karena Pemerintah hanya mengakui lima agama, orang-orang dengan kepercayaan lain seringkali mengalami diskriminasi dalam hal mendaftarkan pernikahan atau kelahiran atau mengurus kartu tanda pengenal (KTP). Kekerasan dan perselisihan antar agama masih terus berlangsung di Sulawesi Tengah dan Maluku, walaupun sudah tidak sekerap apa yang terjadi dalam periode pelaporan sebelumnya.

Para teroris dan anggota kelompok ekstrim keagamaan telah melakukan beberapa serangan selama tahun ini, termasuk pengeboman di depan Kedutaan Australia di Jakarta pada bulan September 2004 yang telah menewaskan 12 orang dan melukai lebih dari 100 orang. Selama periode laporan ini, Propinsi Aceh tetap menjadi satu-satunya daerah di negara ini yang secara khusus berwenang menerapkan hukum Islam, atau Syariah. Beberapa partai politik yang tidak terlalu besar masih tetap mendukung ide diterapkannya Syariah secara nasional, namun usulan ini secara umum tidak termasuk dalam arah agenda politik yang utama, dan organisasi-organisasi sosial Muslim terbesar tidak meyetujui ide ini. Beberapa kemajuan penting dalam toleransi dan kerja sama antar agama terjadi selama periode yang dicakup oleh laporan ini. Para pejabat pemerintah bersama dengan para pemimpin komunitas Muslim dan Kristen terus bekerja sama untuk meredakan ketegangan yang terjadi di daerah-daerah konflik, terutama di Sulawesi Tengah dan Maluku. Pemerintah Amerika Serikat membahas masalah kebebasan beragama dengan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kebijakannya mempromosikan hak asasi manusia.

Bagian I. Demografi Keagamaan

Sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari lebih 17.000 pulau, negara ini meliputi sebuah wilayah seluas sekitar 1,8 juta mil persegi (sekitar 0,7 juta mil persegi daratan) dan memiliki penduduk sekitar 240 juta orang. Lebih dari setengah jumlah penduduk tinggal di Pulau Jawa.

Biro Pusat Statistik (BPS) Indonesia mengadakan sensus setiap 10 tahun sekali. Menurut data terakhir tahun 2000, yang surveinya dilakukan terhadap 201.241.999 responden; BPS memperkirakan bahwa sensus tersebut tidak diikuti oleh 4,6 juta orang. Menurut laporan BPS, 88,22 persen jumlah penduduk mengaku sebagai Muslim, 5,9 persen Kristen Protestan, 3,1 persen Kristen Katholik, 1,8 persen Hindu, 0,8 persen Budha, dan 0,2 persen “lain-lain”, termasuk agama-agama tradisional, kelompok Kristen lainnya, dan Yahudi. Komposisi agama di negara ini tetap merupakan isu yang bermuatan politis, dan sebagian pemeluk agama Kristen, Hindu, dan kepercayaan minoritas lain berpendapat bahwa laporan sensus tersebut sengaja mengurangi jumlah penduduk non-Muslim yang sebenarnya.

Kebanyakan Muslim adalah Sunni, meskipun beberapa kelompok mengikutialiran lain dalam Islam, termasuk Syi’ah. Menurut kantor pusat Syi’ah di Jakarta, ada sekitar 1 sampai 3 juta pemeluk Syi’ah di seluruh Indonesia. Secara umum, komunitas Muslim terdiri dari dua orientasi: “modernis” yang taat pada teologi ortodoks berdasarkan kitab suci disamping menganut ajaran serta konsep modern; dan mayoritas orang Jawa “tradisionalis” yang seringkali merupakan pengikut kyai yang kharismatik yang mengelola pondok-pondok pesantren. Organisasi sosial “modernis” nasional terkemuka, Muhammadiyah, mempunyai sekitar 30 juta pengikut, sementara organisasi sosial “tradisionalis” terbesar mempunyai sekitar 40 juta pengikut. Beberapa organisasi Islam yang lebih kecil mengkaitkandiri kepada sejumlah besar orientasi-orientasi doktrin al-Islam.

Dalam spektrum ideologis ini, di satu sisi terdapat Jaringan Islam Liberal, yang mempromosikan interpretasi doktrin Islam yang tidak terlalu harafiah. Di sisi lain, terdapat beberapa kelompok seperti Hizbut-Tahrir Indonesia (HTI), yang menganjurkan kekhalifahan Islam Raya, dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang menganjurkan penerapan Syariah sebagai sebuah pendahuluan menuju suatu negara Islam. Organisasi-organisasi kecil lainnya yang tak terhitung jumlahnya berada di antara kedua kutub ini.

Terpisah dari populasi Islam Sunni yang dominan di negara ini, terdapat sekelompok kecil orang menganut interpretasi Islam Ahmadiyah. Kelompok ini mempunyai 242 cabang di seluruh Indonesia. Pada tahun 1980, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan “fatwa” (opini atau keputusan hukum yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin Islam) yang menyatakan bahwa Ahmadiyah bukanlah Islam yang sah. Terdapat pula sejumlah kecil kelompok Islam sempalan, seperti Darul Arqam yang berafiliasi dengan masyarakat Malaysia, kelompok sinkretis Jamaah Salamulla Indonesia (disebut juga Jamaah Salamulla), dan Lembaga Dakwah Islamiah Indonesia (LDII). Kebanyakan pemeluk Kristen di negara ini tinggal di bagian timur wilayah negara. Penduduk urban ber-etnis Cina kebanyakan memeluk agama Kristen atau kombinasi Kristen dan Budha atau Konghucu. Terdapat Kelompok-kelompok Kristen yang lebih kecil termasuk Saksi Yehova.

Perpindahan penduduk telah mengubah susunan demografis negara ini selama 3 dekade terakhir. Hal ini telah meningkatkan persentase penduduk Muslim di daerah mayoritas Kristen di bagian timur Indonesia. Walaupun transmigrasi yang disponsori pemerintah dari daerah padat penduduk di Jawa dan Madura ke daerah yang lebih jarang penduduknya telah turut meningkatkan populasi Muslim di daerah-daerah transmigrasi, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemerintah sengaja bermaksud menciptakan mayoritas Muslim di daerah Kristen, dan kebanyakan migrasi Muslim tampak sebagai migrasi spontan. Konsekuensi ekonomi dan politik dari kebijakan transmigrasi telah turut menciptakan konflik keagamaan di Maluku, Sulawesi Tengah, dan pada cakupan yang lebih sempit, di Papua.

Asosiasi Hindu, Parishada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), memperkirakan ada 18 juta umat beragama Hindu di Indonesia, angka yang jauh melampaui perkiraan pemerintah sebesar 3,6 juta orang. Orang Hindu mencapai hampir 90 persen dari jumlah penduduk Bali. Hindu Bali telah mengembangkan berbagai karakteristik lokal yang telah membuatnya menjadi berbeda dari agama Hindu yang dipraktikkan di anak benua India. Minoritas Hindu (yang disebut “Keharingan”) juga terdapat di Kalimantan Tengah dan Timur, kota Medan (Sumatra Utara), Sulawesi Selatan dan Tengah, serta Lombok (Nusa Tenggara Barat). Sebagian pemeluk agama Hindu ini meninggalkan Bali karena mengikuti program transmigrasi Pemerintah. Kelompok-kelompok Hindu seperti Hare Krishna dan para pengikut dari pemimpin spiritual India, Sai Baba, juga ada, meskipun dalam jumlah kecil. Sebagian kepercayaan asli, termasuk “Naurus” di Pulau Seram di Propinsi Maluku menggabungkan kepercayaan Hindu ke dalam kepercayaannya. Keyakinan Naurus menggabungkan kepercayaan Hindu dan animisme, dan banyak juga yang telah mengadopsi beberapa pokok ajaran Protestan. Masyarakat Tamil di Medan mewakili konsentrasi Hindu yang cukup besar. Sumatera Utara memiliki populasi “Sikh” lebih dari 10,000 orang, kebanyakan tinggal di Pematang Siantar atau Medan. Populasi tersebut adalah sebagian dari masyarakat Punjabi Sumatera Utara, yang kebanyakan menganut agama Hindu. Ada tujuh sekolah Sikh di Sumatera Utara. Pemerintah mengakui Sikh sebagai “Hindu,” untuk hal mana orang Sikh sebenarnya merasa keberatan, namun tidak berdaya merubahnya.

Di antara pemeluk Budha, diperkirakan 60 persen adalah beraliran Mahayana. Para pengikut aliran Therevada mencapai 30 persen, dan 10 persen sisanya adalah pengikut aliran Tantrayana, Tridharma, Kasogatan, Nichiren dan Maitreya. Menurut Generasi Muda Budha Indonesia (GMBI), banyak pengikutnya yang tinggal di Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, dan Jakarta. Etnis Cina merupakan 60 persen pemeluk Budha di negara ini. Ada Dua organisasi sosial Budha yang utama, KASI dan WALUBI, dan banyak pengikutnya telah bergabung dengan satu atau yang lain. Jumlah penganut Konghucu tetap tidak jelas, karena sensus nasional tidak memungkinkan responden mengaku sebagai penganut Konghucu. Persentase penganut Konghucu kemungkinan telah bertambah setelah dicabutnya pembatasan keagamaan oleh Pemerintah di tahun 2000. Ini termasuk hak untuk merayakan Tahun Baru Cina secara terbuka. Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) memperkirakan Etnis Cina merupakan 95 persen dari pemeluk Konghucu sedangkan sisanya adalah orang Jawa asli. Banyak pemeluk Konghucu juga mempraktekkan ajaran Budha dan Kristen. MATAKIN telah mendesak pemerintah untuk memasukkan kategori Konghucu ke dalam sensus.

Populasi yang cukup besar di Jawa, Kalimantan, dan Papua mempraktekan animisme dan jenis-jenis lain sistem kepercayaan tradisional, yang disebut “Aliran Kepercayaan”. Banyak dari mereka yang mepraktekkan Kepercayaan itu menggambarkannya lebih sebagai aliran spiritual berbasis meditasi daripada sebuah agama. Beberapa penganut animisme menggabungkan keyakinan mereka dengan salah satu agama yang diakui pemerintah.

Orang-orang keturunan Yahudi-Irak, yang datang ke negara ini lebih dari satu abad yang lalu untuk berdagang rempah-rempah masih tinggal dan menjalankan keyakinannya di Surabaya. Mereka mempunyai sebuah sinagog kecil ( rumah ibadah kaum Yahudi) , yang pada saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Sejumlah kecil komunitas Yahudi juga terdapat di Jakarta. Komunitas Baha’i mengakui bahwa mereka mempunyai ribuan anggota di negara ini, tetapi tidak ada angka yang dapat dipercaya.

Perwakilan Falun Gong mengaku bahwa kelompok ini, yang menganggap organisasinya sebagai organisasi spiritual dan bukannya sebuah agama, mempunyai 2.000-3.000 pengikut di negara ini, hampir setengah dari jumlah ini tinggal di Yogyakarta dan Bali. Tidak ada data tersedia tentang afiliasi keagamaan dari warganegara asing dan kaum imigran.

Sedikitnya 350 misionaris asing, terutama Kristen, beroperasi di negara ini. Kebanyakan bekerja di Papua, Kalimantan, dan daerah-daerah lain yang memiliki sejumlah besar penganut animisme.

II. Pembatasan terhadap Kebebasan Beragama

Sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini, kebijakan-kebijakan, undang-undang, dan tindakan-tindakan resmi tertentu telah membatasi kebebasan beragama, dan polisi serta militer adakalanya mentolerir diskriminasi dan kesewenangan yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok keagamaan oleh para oknum pribadi. Sila pertama dalam ideologi nasional Indonesia, Pancasila, menyatakan kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Atheisme tidak diakui, namun, tidak ada laporan mengenai adanya penindasan terhadap penganut atheisme.

Pemerintah terus membatasi pembangunan dan pengembangan rumah-rumah ibadah. Pemerintah juga tetap memberlakukan larangan mengenai digunakannya rumah-rumah pribadi sebagai rumah ibadah kecuali apabila masyarakat setempat menyetujuinya dan kantor dinas Departemen Agama mengeluarkan ijin. Peraturan nasional mengharuskan adanya persetujuan masyarakat mengenai pembangunan rumah ibadah baru sebelum rumah ibadah tersebut dibangun. Beberapa pemeluk agama Kristen Protestan mengeluhkan sulitnya mendapatkan persetujuan dari masyarakat dan menyatakan bahwa di beberapa daerah, bahkan saat masyarakat Muslim menyetujui dibangunnya sebuah gereja baru, para aktivis luar akan menyerahkan sebuah daftar panjang berisikan tanda tangan yang menolak proyek pembangunan tersebut. Di Perbangunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, kelompok Lutheran membeli tanah pada tahun 2003 untuk mendirikan sebuah gereja baru, tetapi militan Islam dari luar wilayah tersebut menghancurkan gereja yang baru setengah jadi itu. Di akhir periode laporan ini, jemaat belum membangun kembali gereja tersebut.

Banyak pemeluk agama minoritas mengeluh bahwa Pemerintah membuat pembangunan rumah ibadah lebih sulit bagi mereka daripada bagi kaum Muslim. Kelompok Kristen mengeluh bahwa Pemerintah telah menutup sedikitnya tiga gereja di Jakarta secara tidak adil sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini. Pada tanggal 3 Oktober, 2004. Forum Komunikasi Umat Islam Karang Tengah, sebuah kelompok masyarakat Muslim setempat dengan bantuan dari anggota Front Pembela Islam (FPI), mendirikan tembok setinggi dua meter dan selebar 5 meter yang memblokir akses menuju Sekolah Katholik Sang Timur. Warga sekitar yang mayoritas beragama Islam merasa keberatan dengan pengoperasian sekolah tersebut karena sebuah paroki Katholik secara rutin mengadakan kegiatan keagamaan di aula sekolah, yang mana bertentangan dengan ijin operasinya. Mengikuti protes terhadap dibangunnya tembok tersebut dan publisitas nasional yang tersebar luas, pemerintah daerah setempat menghancurkan tembok tersebut pada tanggal 25 Oktober 2004, hanya beberapa jam sebelum kedatangan mantan Presiden Indonesia yang juga merupakan seorang pimpinan agama Islam, Abdurrahman Wahid. Wahid menyerukan agar tembok tersebut dihancurkan dan mencari jalan keluar untuk mengakhiri perselisihan tersebut.

Umat Muslim secara rutin melaporkan kesulitan dalam membangun mesjid di daerah-daerah minoritas Muslim di Papua, Sulawesi Utara, dan daerah lainnya. Sistem pencatatan sipil juga terus melakukan pembatasan kebebasan beragama terhadap orang-orang yang tidak termasuk dalam lima kepercayaan yang diakui secara resmi tersebut. Banyak penganut animisme, Baha’i, Konghucu dan para anggota kepercayaan minoritas lainnya mengalami kesulitan mencatatkan/mendaftarkan pernikahan mereka ataupun kelahiran anak-anak mereka karena Pemerintah tidak mengakui agama mereka. Sebagai contoh, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) menyelidiki kasus yang terjadi di Batam, di mana kantor catatan sipil menolak mendaftarkan pernikahan sepasang penganut Konghucu. Baik kantor catatan sipil maupun Bupati Batam tidak bersedia memberikan penjelasan kepada Komnas-Ham tentang alasan penolakan tersebut. Pasangan yang tidak diijinkan untuk mendaftarkan pernikahan dan kelahiran anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka harus masuk ke salah satu agama dari kelima agama yang diakui atau berpura-pura menyatakan bahwa mereka adalah penganut salah satu dari lima agama yang diakui pemerintah. Mereka yang memilih untuk tidak mencatatkan pernikahan atau kelahiran anak mereka akan beresiko mengalami berbagai kesulitan di masa mendatang. Misalnya, banyak anak tanpa akte kelahiran yang tidak dapat mendaftar sekolah atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan beasiswa. Orang-orang tanpa akte kelahiran tidak akan memenuhi syarat untuk melamar pekerjaan di pemerintahan.

Pemerintah mengharuskan semua warga negara usia dewasa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di antaranya mengidentifikasikan agama pemegang kartu. Pemeluk kepercayaan yang tidak diakui oleh Pemerintah pada umumnya tidak bisa mendapatkan KTP kecuali mereka secara tidak jujur mengaku sebagai penganut agama yang diakui. Sepanjang periode yang dicakup dalam laporan ini, beberapa petugas Kantor Catatan Sipil menolak permohonan yang diajukan oleh penganut kepercayaan yang tidak diakui, sementara yang lain menerima permohonan tetapi mengeluarkan KTP yang mencantumkan agama pemohon yang tidak benar. Beberapa penganut animisme akhirnya menerima KTP yang menuliskan bahwa agama mereka adalah Islam. Beberapa orang penganut Konghucu dalam KTPnya ditulis sebagai penganut Budha. Bahkan beberapa orang Kristen Protestan dan Katholik menerima KTP yang menyatakan mereka sebagai Muslim. Tampaknya staf Kantor Catatan Sipil menggunakan Islam sebagai kategori “otomatis” bagi para penganut kepercayaan yang tidak diakui. Sebagian warga Negara tanpa KTP mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok advokasi keagamaan mendesak Pemerintah untuk menghapus kategori agama dari KTP.

Pria dan wanita yang berbeda agama menghadapi rintangan yang serius untuk menikah dan secara resmi mencatatkan pernikahan mereka. Pasangan-pasangan tersebut sangat kesulitan menemukan penghulu yang bersedia melaksanakan upacara pernikahan beda agama, sedangkan upacara keagamaan diperlukan sebelum pernikahan yang bersangkutan dapat dicatatkan di Catatan Sipil. Akibatnya, beberapa orang pindah agama terkadang hanya berpura-pura saja agar dapat menikah. Yang lainnya melakukan perjalanan ke luar negeri di mana mereka menikah dan kemudian mendaftarkan pernikahannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Selain itu, meskipun termasuk salah satu agama yang diakui secara resmi, pemeluk Hindu menyatakan bahwa mereka seringkali harus melakukan perjalanan jauh untuk mendaftarkan pernikahan mereka karena di banyak wilayah pedalaman dimana pemerintah daerahnya tidak dapat atau tidak mau mencatatkan pernikahan tersebut.

Pada tanggal 23 April, 2005, pada saat Presiden Cina, Hu Jintao, berkunjung ke Indonesia, para pengikut Falun Dafa, kelompok yang juga dikenal sebagai Falun Gong, berdemonstrasi secara damai di depan Kedutaan Besar Cina. Polisi menahan 12 anggota Falun Dafa. Pada tanggal 28 April, 2005, pengadilan menjatuhi hukuman kepada seluruh 12 orang tersebut masing-masing 2 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan karena melanggar peraturan setempat dengan melakukan demonstrasi di luar daerah yang sudah ditentukan. Pemerintah terus membatasi kebebasan beragama kelompok Islam sempalan tertentu. Sebuah larangan resmi atas kegiatan-kegiatan kelompok Jamaah Salamullah, Ahmadiyah, dan Darul Arqam tetap berlaku, yang dipengaruhi oleh sebuah fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 1980. Namun, Pemerintah tidak mengambil tindakan apapun untuk menerapkan larangan tersebut dan membiarkan kelompok-kelompok tersebut tetap beroperasi melalui sebuah bentuk perusahaan yang mendistribusikan barang-barang “halal”. Terkadang, kelompok-kelompok keagamaan garis keras menggunakan tekanan, intimidasi, atau kekerasan terhadap mereka yang pesannya mereka anggap bersifat menyerang. Meskipun terus dikritik oleh Islam garis keras, Intelektual Islam terkemuka, Ulil Abshar-Abdalla, terus menyerukan himbauan untuk tidak menafsirkan doktrin Islam secara terlalu harafiah. Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil menghadapi kaum garis keras dalam forum-forum publik, termasuk seminar-seminar. Pada tanggal 25 Juni, 2005, 2.000 orang yang menyebut diri mereka sebagai Komunitas Muslim Kota Palu melakukan protes terhadap sebuah artikel opini yang berjudul “Islam, Agama yang Gagal,” yang ditulis oleh seorang dosen di Universitas Muhammadiyah di Palu. Para pengunjuk rasa mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk melakukan protes dan “menyelesaikan masalahnya sendiri” apabila polisi tidak bertindak dalam waktu 24 jam. Artikel tersebut antara lain menyoroti penyebaran korupsi di negara ini. Tunduk terhadap tekanan yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa, pimpinan surat kabar terbesar di Sulawesi Tengah, Radar Sulteng, tidak menerbitkan surat kabar selama tiga hari. Polisi kemudian mengenakan tuntutan tindak kriminal kepada sang penulis artikel karena telah menghina Islam, dan menahannya selama 5 hari sebelum mengenakan tahanan kota.

Pemerintah melarang praktek mengajak orang masuk sebuah agama tertentu, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut, terutama di daerah-daerah yang didominasi oleh anggota agama lain, dapat menimbulkan perpecahan. Sebuah surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri pada tahun 1979 melarang anggota salah satu agama untuk mencoba mengubah agama anggota kepercayaan lain. Tiga orang perempuan dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 13 Mei 2005, dan dituntut berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak karena berusaha menarik anak-anak Muslim masuk Kristen. Para perempuan tersebut ditangkap setelah anggota komunitas mengeluhkan bahwa pada saat dilakukannya program sekolah Minggu di rumah mereka, mereka memberikan kotak pensil dan kaos kepada para pengunjung, termasuk anak-anak Muslim. Pada akhir periode yang dicakup oleh laporan ini, sidang pengadilan kasus ini masih sedang berlangsung. Organisasi keagamaan asing harus mendapatkan ijin dari Departemen Agama untuk memberikan jenis bantuan apapun (baik dalam bentuk bantuan itu sendiri, personil, maupun keuangan) kepada kelompok-kelompok keagamaan di dalam negeri.

Walaupun pada umumnya pemerintah tidak melaksanakan persyaratan ini, beberapa kelompok Kristen menyatakan bahwa pemerintah menerapkannya lebih sering kepada kelompok minoritas daripada kepada kelompok mayoritas Muslim. Para misionaris asing harus mendapatkan visa pekerja keagamaan, yang oleh beberapa orang dikatakan sulit untuk didapatkan atau diperpanjang. Persyaratan-persyaratan administratif untuk visa pekerja keagamaan lebih sulit daripada visa untuk kategori lain, yang mana mensyaratkan tidak hanya persetujuan dari masing-masing kantor Departemen Agama dari tingkat lokal sampai nasional tetapi juga informasi statistik mengenai jumlah pengikut agama tersebut di dalam komunitas serta sebuah pernyataan yang menegaskan bahwa pemohon akan bekerja tidak lebih dari 2 tahun di negara ini sebelum digantikan oleh seorang warga negara setempat. Para misionaris asing yang memperoleh visa seperti demikian dapat bekerja relatif tanpa gangguan. Namun demikian, banyak misionaris dengan fokus utama kerja pengembangan berhasil mendaftar untuk mendapatkan visa sosial dari Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan Nasional. Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap publikasi materi-materi keagamaan atau penggunaan simbol-simbol keagamaan. Namun, pemerintah melarang penyebaran materi-materi ini kepada penganut kepercayaan lain.

Pada beberapa kesempatan, pemerintah menetapkan batasan terhadap ceramah keagamaan. Pada tanggal 8 Mei, 2005, Muhammad Yusman Roy,pemimpin pondok pesantren, dikenai tuduhan “penodaan atas agama,” suatu bentuk kejahatan yang dapat dikenai sanksi 5 tahun penjara, karena memimpin shalat di pesantrennya dalam bahasa Arab, yang kemudian diikuti dengan terjemahan bahasa Indonesianya. Walaupun secara tradisi shalat hanya dilaksanakan dalam bahasa Arab, dua organisasi Muslim terbesar di negara ini mengecam polisi karena penangkapan tersebut, dan menyerukan bahwa Roy tidak melakukan tindak kejahatan apapun.

Pemerintah tidak melarang penerbitan buku apapun karena isinya yang berkaitan dengan agama sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini. Para pegawai pemerintah harus bersumpah setia kepada bangsa dan kepada ideologi nasional, Pancasila, yang mencakup keyakinan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Angkatan Bersenjata tidak menerapkan batasan secara menyolok terhadap kebebasan beragama sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini. Perwakilan etnis keagamaan di korps tentara pada umumnya berbanding secara proporsional dengan keanggotaan penganut agama seperti di masyarakat secara umum; Muslim mendominasi tetapi Kristen memiliki perwakilan dalam beberapa tingkat kepangkatan umum. Sementara beberapa mengatakan adanya suatu “batas tertinggi” tertentu untuk kenaikan pangkat bagi prajurit Kristiani dan kelompok agama minoritas lainnya, dan seorang Kristiani menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Bersenjata. Selain itu, seorang Kristiani juga baru-baru ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut, dan seorang Kristiani sebelumnya pernah menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia. Terdapat pula perwira tinggi beragama Hindu dalam angkatan bersenjata.

Hukum tidak mendiskriminasikan kelompok keagamaan manapun dalam hal pekerjaan, pendidikan, perumahan, atau pelayanan kesehatan; namun, sebagian umat Kristiani dan anggota kelompok agama minoritas lain yakin bahwa mereka sering dikesampingkan dalam jabatan utama sebagai pegawai negeri sipil serta dalam penerimaan program sarjana di universitas negeri. Di beberapa kotamadya di seluruh Indonesia, para pimpinan setempat menerapkan praktek agama Islam yang lebih ketat sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini dibandingkan dengan di masa yang lalu. Misalnya, di kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebuah peraturan daerah mengharuskan semua pegawai pemerintahan untuk mengenakan pakaian Muslim setiap hari Jumat. Tampaknya semua pegawai perempuan mematuhi peraturan tersebut, dan kelompok-kelompok perempuan, termasuk Solidaritas Perempuan, mengatakan bahwa mereka takut apabila tidak mematuhinya. Beberapa penduduk mengatakan bahwa pihak berwenang mencampuri urusan pribadi mereka. Beberapa penduduk kabupaten Maros di Sulawesi Selatan, Sinjai, dan Gowa, dan kebupaten Indramayu dan Garut, Jawa Barat, harus mengikuti praktek-praktek agama Islam yang lebih ketat seperti mengenakan busana Muslim atau memberikan waktu untuk para pegawai untuk menjalankan shalat berjamaah.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sepanjang bulan puasa Ramadhan , banyak pemerintah daerah memerintahkan ditutupnya atau dikuranginya jam buka berbagai jenis tempat hiburan. Surat keputusan Pemda Jakarta memerintahkan penutupan selama sebulan penuh kepada bar-bar non-hotel, diskotik, klub malam, spa sauna, panti pijat dan tempat-tempat untuk live music. Namun, tempat-tempat biliar, bar-bar karaoke, bar-bar dan disko-disko hotel diijinkan untuk buka 4 jam per malam. Beberapa pemeluk agama minoritas dan juga beberapa umat Muslim, merasa bahwa perintah ini melanggar hak-hak mereka. Pelaksanaan perintah-perintah tersebut bervariasi. Perceraian merupakan pilihan hukum yang diperbolehkan oleh semua agama, tetapi Muslim yang hendak melaksanakannya pada umumnya harus melakukannya melalui sistem Pengadilan Agama berdasar Islam, sementara non-Muslim dapat mengurus perceraian melalui sistem Pengadilan Sipil. Undang-undang Perkawinan untuk orang Islam didasarkan pada Syariah dan mengijinkan seorang pria memiliki hingga empat istri, asalkan ia dapat bersikap adil terhadap setiap istrinya. Seorang pria yang hendak menikahi istri kedua, ketiga atau keempat, harus mendapatkan ijin dari pengadilan dan ijin dari istri pertama.

Namun, para perempuan mengatakan bahwa sulit bagi mereka untuk menolak, dan kelompok perempuan Muslim terbagi antara yang menginginkan sistem tersebut diubah dengan yang tidak. Dalam kasus- kasus perceraian, kaum perempuan seringkali menanggung beban yang jauh lebih berat daripada kaum pria, khususnya dalam sistem pengadilan agama Islam. Peraturan hukum mengharuskan pengadilan untuk mewajibkan para mantan suami untuk memberikan uang tunjangan atau yang setara dengannya, tetapi tidak ada mekanisme pelaksanaannya, dan perempuan yang diceraikan jarang menerima tunjangan tersebut. Pada tahun 2004, Departemen Agama mengadakan pembahasan internal berkaitan dengan revisi rancangan Kompilasi Hukum Islam yang bertujuan untuk meningkatkan hak-hak hukum wanita Muslim dalam banyak aspek hukum dalam perkawinan dan perceraian. Namun setelah menerima kecaman dari para ahli hukum Islam konservatif, Menteri Agama M. Maftuh Basyuni akhirnya menolak rancangan undang-undang tersebut dan mengakhiri pembicaraan lebih lanjut mengenai masalah tersebut.

Kekerasan terhadap kebebasan Beragama

Walaupun Pemerintah telah melakukan usaha yang cukup signifikan untuk mengurangi peristiwa kekerasan antar agama, kekerasan tersebut masih terjadi sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini. Pada beberapa kesempatan, Pemerintah mentolerir kekerasan terhadap kebebasan beragama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pribadi atau gagal menghukum para pelaku kejahatan.

Pada tahun 2003, sekelompok orang tak dikenal menyerang sedikitnya 4 desa di Poso, yang menewaskan setidaknya 8 orang. Pasukan gabungan militer dan polisi mengadakan pencarian di hutan sekitar dan menembak mati enam tersangka, dua dari mereka dikenali sebagai Rachmat Seba dan Madong. Karena sebagian besar korban adalah Kristiani, dan karena keempat serangan tersebut bertepatan dengan peringatan pertama peristiwa bom Bali, sebagian orang berspekulasi bahwa para pelaku kejahatan adalah para ekstrimis Islam. Pemerintah terus melanjutkan penyelidikannya, dan sedikitnya sudah 13 tersangka ditangkap dan ditahan sampai akhir periode yang dicakup oleh laporan ini.

Beberapa umat Kristiani mengecam penahanan Pendeta Rinaldy Damanik,seorang tokoh masyarakat Kristiani di Sulawesi Tengah. Dihukum karena kepemilikan senjata pada bulan Juni 2003, Damanik naik banding atas keputusan tersebut, tetapi pengadilan Sulawesi Tengah menolak permohonan bandingnya dalam tahun yang sama. Beberapa pendukung Damanik bersikeras bahwa ia telah dijebak, atau bahwa ia dituntut karena berbicara secara terbuka untuk kepentingan masyarakat Kristiani. Pada bulan November 2004, Damanik dibebaskan, hampir satu tahun lebih cepat dari masa tahanannya. Mencerminkan keberhasilan propinsi tersebut dalam menangani konflik, respons dari masyarakat Kristiani ataupun Muslim berkenaan dengan pembebasannya ini tidak diberitakan.

Beberapa umat Kristiani juga mengecam penahanan yang dilakukan oleh pengadilan Maluku terhadap para anggota separatis Republik Maluku Selatan (RMS) dan kelompok asosiasinya, Front Kedaulatan Maluku (FKM), yang para anggotanya adalah kebanyakan beragama Kristen. Namun banyak pengamat setuju bahwa Pemerintah menahan mereka karena kegiatan separatisnya dan bukan berdasarkan alasan keagamaan. Tidak ada laporan tentang tahanan keagamaan. Pemaksaan Pindah Agama Tidak ada laporan mengenai pemaksaan pindah agama, termasuk dari beberapa warga AS yang telah diculik atau dikeluarkan secara ilegal dari Amerika Serikat, ataupun dari penolakan diijinkannya warga negara tersebut kembali ke Amerika Serikat. Pada bulan Januari 2005, ada laporan yang tidak terbukti kebenarannya mengenai sebuah kelompok berbasis di Amerika Serikat yang menampung 300 orang anak Muslim yatim piatu korban tsunami pada bulan Desember 2004 dan bermaksud menempatkan mereka di rumah-rumah orang Kristiani sebagai bagian dari usahanya untuk menyebarkan agama Kristen di Aceh. Walaupun sudah dibantah dengan tegas oleh pihak yang berwenang, laporan tersebut telah memancing kemarahan dan kecurigaan terhadap bantuan asing.

Kekejaman Organisasi Teroris

Para teroris yang aktif di wilayah ini melakukan satu serangan besar di negara ini sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini. Serangan bunuh diri pada bulan September 2004 di depan Kedutaan Besar Australia telah menewaskan 10 orang dan melukai lebih dari 100 orang. Walaupun serangan tersebut tidak ditujukan pada agama tertentu, serangan tersebut dilakukan oleh kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) bekerja sama dengan anggota ekstrimis Negara Islam Indonesia (NII). Agenda JI termasuk menggunakan kekerasan dalam upayanya untuk menciptakan negara Islam-Raya di Asia Tenggara, sementara NII bertujuan untuk menerapkan Syariat Islam di negara ini. Pemerintah kemudian menahan dan menghukum 6 orang yang bertanggung jawab atas serangan yang dimaksudkan untuk membalas dendam kepada Australia karena perannya yang menekan orang Muslim di negara ini. Pada akhir periode yang dicakup oleh laporan ini, sidang pengadilan untuk kasus tersebut masih berlangsung.

Pemerintah telah berhasil menangkap dan menghukum sedikitnya 20 teroris dan asosiasinya sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini, tidak hanya para anggota JI, tetapi juga teroris dan ekstrimis kelompok lain. Di antara mereka yang terhukum dalam periode ini, terdapat sekitar dua belas pelaku pengeboman Hotel Marriott 2003 di Jakarta, dan sejumlah ekstrimis Islam yang tanpa sengaja meledakkan sebuah rumah ketika sedang merakit bom pada bulan Maret 2004

Beberapa umat Muslim mengkritik terhadap penahanan dan persidangan Abu Bakar Ba’asyir, pimpinan kelompok teroris JI, yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran keimmigrasian pada tahun 2003. Polisi menahan kembali Ba’asyir pada bulan April 2004 saat hukuman penjaranya berakhir. Pada tanggal 4 Maret, 2005, Ba’asyir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena keterlibatannya dalam pengeboman Bali tahun 2002, tetapi dibebaskan dari tuntutan terorisme yang lebih serius. Pada tanggal 11 Mei, 2005, pengadilan tinggi negeri mendukung keputusan kasusnya. Sampai akhir periode yang dicakup oleh laporan ini, Mahkamah Agung sedang meninjau kembali kasus tersebut.

Peningkatan Rasa Hormat terhadap Kebebasan beragama

Berbagai LSM di negara ini telah membuat kemajuan dalam meningkatkan rasa hormat terhadap kebebasan beragama, khususnya di daerah-daerah konflik seperti Sulawesi Tengah dan Maluku. LSM bekerja sama dengan para tokoh keagamaan dan masyarakat setempat untuk meningkatkan rasa saling menghargai dan bekerja sama. Usaha-usaha untuk menyelesaikan perselisihan di daerah-daerah bekas konflik di Sulawesi Tengah dan Maluku terus ditingkatkan sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini. Para tokoh agama dan pengkikutnya saling mengunjungi satu sama lain dalam perayaan keagamaan dan seringkali melakukan diskusi. Sepanjang periode laporan ini, kekerasan sporadis yang terjadi di kedua daerah tersebut dapat diredam sehingga tidak membesar seperti tahun-tahun yang lalu.

Pada bulan Desember 2004, Muhammadiyah menyelenggarakan Dialog Internasional selama dua hari tentang kerjasama antar agama di Yogyakarta, yang didanai bersama oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka dialog tersebut dengan memberikan kata sambutan bahwa terorisme harus dianggap sebagai musuh semua agama dan bahwa peningkatan toleransi antar umat beragama sangatlah penting. Para pemuka agama dari Australia, Selandia Baru, Papua Nugini, dan Timor Timur turut berpartisipasi dalam dialog tersebut.

Dalam perayaan nasional Tahun Baru Cina, Presiden menyatakan bahwa Undang-undang Dasar menjamin kebebasan beragama, termasuk pula Agama Konghucu, dan para penganutnya tidak perlu ragu menjalankan keyakinan mereka. Tahun Baru Cina, yang dirayakan pada bulan Februari 2005, berlangsung tenang tanpa terjadi permasalahan. Polisi daerah menunjukkan kesungguhan yang lebih besar dalam menangani kekerasan keagamaan yang dilakukan oleh aparat keamanan selama periode laporan ini. Pada bulan Januari 2005, polisi daerah menahan seorang polisi senior karena keterlibatannya dalam pengeboman gereja bulan Desember 2004 di Palu. Polisi daerah juga lebih aktif dalam menangkap pelaku aksi kekerasan. Satu hari setelah tertembaknya seorang pendeta wanita di Palu pada bulan Juli 2004, Kepala Polisi mengadakan rapat dengan para tokoh agama setempat dan berjanji untuk menjamin keamanan umat Kristiani dan umat Muslim. Sejak saat itu, polisi daerah menjaga baik gereja-gereja maupun rumah-rumah ibadah lainnya pada saat acara keagamaan berlangsung.

Pengadilan negeri Ambon juga untuk pertama kalinya mulai menyidangkan kasus-kasus kekerasan di Ambon. Mulai bulan Juli 2004, pengadilan negeri Ambon mulai menangani berbagai kasus, termasuk 17 kasus makar orang Kristen yang berkaitan dengan kekerasan di bulan April 2004.

Pemerintah telah mengambil langkah lebih lanjut dalam menangkap dan mengadili para pelaku yang terlibat dalam konflik Maluku dan Sulawesi. Pada tanggal 28 Agustus, 2004, 12 militan Muslim dijatuhi hukuman atas keterlibatan mereka dalam penyerangan Morowali di Sulawesi Tengah pada tahun 2003.

Bagian III: Sikap masyarakat

Selama bertahun-tahun telah terjadi pertumbuhan kesadaran Islami diantara kaum Muslim negara ini dan peningkatan kesalehan masyarakat. Jumlah bisnis yang berkaitan dengan Islam, sekolah keagamaan, dan ruang ibadah masyarakat semua meningkat dalam periode yang dicakup oleh laporan ini. Perumahan khusus Muslim menarik lebih banyak perhatian. Toko-toko buku mampu menjual laris buku-buku fiksi dengan tema Islami, dan ayat-ayat Qur’an disebarluaskan melalui pesan-pesan teks telepon selular. Pada pertemuan-pertemuan publik dimana topik diskusinya tidak berkaitan dengan agama, para pembicara Muslim semakin sering menyapa hadirin dari berbagai agama dengan salam tradisi Muslim- sebuah salam yang jarang didengar dalam peristiwa-peristiwa serupa di tahun-tahun sebelumnya dan suatu praktek yang tidak disukai oleh beberapa non-Muslim.

Penggunaan tutup kepala Islami, atau “jilbab”, kian populer, terutama di kalangan perempuan muda dalam periode laoran ini. Motivasinya beragam, beberapa orang mengenakan jilbab sebagai tindakan ketaatan spiritual, sementara yang lainnya mencari arti emansipasi atau keamanan di dalam masyarakat dimana hukum dan peraturannya seringkali masih lemah. Sementara yang lainnya melakukannya sebagai bagian dari pengenalan global terhadap Islam atau keinginan untuk mempertunjukkan secara fisik kesalehan mereka. Bank-bank Islam semakin bertambah populer sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini tetapi masih mendapatkan sedikit penabung. Ketegangan-ketegangan ekonomi yang terjadi di antara penduduk lokal atau pribumi, yang mayoritas non-Muslim, dengan para pendatang baru, yang mayoritas Muslim, merupakan faktor yang signifikan dalam peristiwa-peristiwa kekerasan antar agama dan antar etnis di Maluku, Sulawesi Tengah, Papua dan Kalimantan. Kekerasan yang terjadi antara umat Kristiani dan Muslim masih terus berlangsung selama periode yang dicakup oleh laporan ini. Pada tanggal 12 Desember 2004, sejumlah orang tak dikenal menyerang dua gereja di Palu, melukai tiga orang. Pada tanggal 21 Oktober, seorang pria dengan mengendarai motor menembaki sebuah rumah yang sedang digunakan untuk beribadah oleh umat Protestan setempat. Pada tanggal 18 Juli, 2004, seorang pendeta perempuan ditembak mati di Gereja Effata di Palu, Sulawesi Tengah, dan empat orang jemaat terluka. Di Propinsi Maluku, jumlah orang yang tewas dalam insiden keagamaan turun cukup drastis selama periode yang dicakup oleh laporan ini, dibandingkan dengan hampir 50 orang korban selama periode 12 bulan laporan sebelumnya. Keadaan di Maluku mulai tenang setelah pecahnya kerusuhan dalam peringatan kelompok separatis pada bulan April 2004 yang menewaskan puluhan penduduk Ambon. Beberapa pengeboman berskala kecil terjadi di beberapa tempat, tetapi tidak terdapat korban yang dilaporkan. Seorang pendeta Pantekosta diculik di sebuah pulau kecil di dekat Ambon pada awal Desember. Polisi dengan cepat dapat menangkap pelakunya pada tanggal 10 Desember 2004.

Kaum ekstrimis yang berdalih menegakkan moralitas publik adakalanya menyerang kafe dan klub malam yang mereka anggap merupakan tempat prostitusi atau yang menolak membayar para ekstrimis. Pada tanggal 24 Oktober 2004, pada saat bulan suci Ramadhan, Front Pembela Islam (FPI) menyerang Bar Star Deli di Kemang, Jakarta Selatan. Para anggota FPI memaksa masuk dan menghancurkan jendela-jendela, perabot, dan minuman beralkohol. Pimpinan FPI, Jafar Sidik, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan terhadap mereka yang tidak menghormati Ramadhan. Sebagai akibat dari insiden tersebut, polisi menangkap empat anggota FPI.

Lebih banyak serangan yang terjadi terhadap rumah ibadah yang dilaporkan selama periode yang dicakup oleh laporan ini dibandingkan dengan periode yang lalu. Menurut Forum Komunikasi Kristen Indonesia (FKKI), sedikitnya 13 gereja telah diserang, 6 di Jakarta, 3 di Jawa Barat, dan masing-masing 1 di Maluku, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah selama periode sebelumnya, sementara dalam periode pelaporan ini, sedikitnya 26 gereja telah diserang: 3 di Jakarta, 21 di Jawa Barat, dan dua di Sulawesi Tengah. Pada bulan Juni 2004, massa bersenjata potongan kayu menyerang sebuah gereja dan tiga buah toko yang digunakan untuk acara keagamaan di Pamulang, Tangerang, dan Propinsi Banten, melukai seorang pendeta dan merusak bangku serta jendela bangunan. Beberapa gereja diserang ketika sedang mengadakan misa. Laporan media menyebutkan bahwa gereja-gereja tersebut diserang karena tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat. Polisi Jakarta Selatan menahan empat tersangka atas tuduhan merusak hak milik orang lain.

Pada bulan Januari 2005, sedikitnya enam buah kuil Hindu di Legian, Tuban, Kuta, dan Kedoganan, di Bali dilaporkan mengalami pengrusakan. Polisi Bali melakukan dua penangkapan, tetapi motif kejahatan tersebut masih belum diketahui. Sebuah penyerangan mesjid dilaporkan terjadi dalam periode pelaporan yang lalu; mesjid An-Nur, di wilayah Talake di Ambon. Menurut Yusuf Elly, seorang pemimpin Muslim dan ketua Yayasan Jazirul Muluk, puluhan orang Kristiani membakar mesjid tersebut pada tanggal 26 April 2004, setelah menyerang sejumlah orang Muslim dengan senjata rakitan. Dalam beberapa peristiwa, publikasi massa dengan tema keagamaan yang kontroversial telah menyulut kemarahan. Kelompok band rock yang terkenal harus merubah sampul albumnya setelah mendapatkan kritik dari kelompok-kelompok Muslim setempat karena menggunakan kata “Allah” dalam tulisan Arab di sampul tersebut. Musisi lainnya juga harus mengubah sampul depan albumnya setelah menerima kritik dari kelompok-kelompok Hindu karena menggunakan gambar Dewa Hindu di sampul albumnya.

Pada umumnya masyarakat Islam di negara ini bersikap penuh toleransi dan memiliki pandangan pluralisme. Pada tahun 2003, sebuah survei yang komprehensif dilakukan terhadap umat Muslim mengenai apakah mereka merasa bahwa Islam harus menerima tafsiran yang beragam dari ajarannya. Mayoritas, yaitu 54 persen setuju, sementara 44 persen mengatakan hanya ada satu tafsiran yang benar mengenai Islam. Perpindahan agama secara suka rela , yang diijinkan oleh hukum, terjadi, tetapi hal tersebut tetap menjadi sumber kontroversi. Sebagian orang pindah agama karena menikahi pasangan yang beragama lain; yang lainnya pindah agama sebagai respons dari uluran tangan atau kegiatan sosial yang diorganisir oleh kelompok-kelompok keagamaan. Beberapa Muslim menuduh para misionaris Kristiani menggunakan bantuan makanan dan program-program simpan pinjam berskala kecil untuk menarik umat Muslim yang miskin untuk pindah agama. Beberapa orang yang pindah agama terpaksa tidak dapat mengumumkannya secara terang-terangan karena alasan-alasan keluarga dan sosial.

Pada akhir tahun 2004, surat kabar terkemuka yang dimiliki seorang Kristen di Medan, Sinar Indonesia Baru (SIB), menerbitkan karikatur yang menggambarkan umat Muslim terbiasa mendukung calon pejabat yang korup. Insiden “Si Suar Sair” ini, yang diambil dari karakter kartun yang menggambarkan pandangan ini, menyulut kemarahan di daerah-daerah komunitas Muslim dan Kristiani. Polisi Sumatera Utara memeriksa penerbit surat kabar tersebut guna mencari bukti siapa yang bertanggung jawab atas karikatur tersebut. Pemimpin surat kabar kemudian memohon maaf atas penerbitan kartun tersebut. Sabili, sebuah majalah Islam yang dibaca secara luas, mempublikasikan artikel dengan pernyataan dan tema anti-Semitik. Majalah ini mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan adanya konspirasi terselubung kegiatan “Zionisme” yang sedang berlangsung di dalam negeri. Di Papua, umat Muslim merupakan minoritas, kecuali di kabupaten Sorong dan Fakfak, dimana jumlah mereka sekitar separuh dari keseluruhan penduduk. Sebagian besar etnis Papua menjalankan ajaran kristen, animisme, atau keduanya. Di tahun-tahun terakhir, perpindahan penduduk telah mengubah komposisi etnis dan keagamaan Papua. Pendatang Muslim terkadang membawa ketegangan di antara penduduk pribumi Papua dengan para pendatang baru. Meskipun begitu, ketegangan inilebih karena masalah ekonomi daripada agama. Sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini, hubungan antar agama di Papua pada umumnya baik.

Sumatera Utara tidak mengalami pertikaian antar agama, tetapi beberapa keluhan muncul di antara para umat agama yang berbeda. Beberapa umat non-Muslim merasa terganggu dengan suara adzan yang keras dan lama dari mesjid-mesjid dan merasa hak pribadi mereka terganggu. Kaum Muslim mengeluhkan daging babi dan anjing yang dijual secara terbuka oleh orang non-Muslim dengan tanda “daging babi” atau “daging anjing” dan bukannya dengan istilah “B1” dan “B2” seperti yang digunakan di masa lalu. Di Medan, umat Muslim dan Kristiani mengkritik kaum Hindu yang mengkremasi jenasah. Perjudian ilegal juga menimbulkan perselisihan di antara komunitas-komunitas keagamaan di Medan.

Para pendukung sebuah partai politik Islam melakukan kampanye melawan kasino-kasino, yang sebagian besar dioperasikan oleh mafia beragama Kristen dan orang Budha beretnis Cina. Mereka yang mendukung perjudian beranggapan bahwa motivasi partai politik Islam hanyalah dalih untuk menutupi sentimen anti Kristen dan anti Cina daripada sebagai sarana untuk mendukung pelaksanaan undang-undang anti perjudian. Terdapat laporan mengenai organisasi sosial keagamaan yang terkadang meminta sumbangan secara paksa dari para pedagang non-Muslim, terutama menjelang hari-hari besar Islam. Umumnya, tindakan-tindakan ini menyalahgunakan tekanan sosial dari masyarakat mayoritas Muslim. Kebanyakan korban adalah etnis Cina yang umumnya menganut agama Budha, Kristen atau Konghucu.

Organisasi antar agama tetap aktif sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini dan menarik media masa untuk mengulasnya. Banyak dari kelompok-kelompok ini bekerjasama di bawah naungan organisasi Jaringan Persaudaraan Sejati (JPS) untuk berusaha mencabut peraturan yang mereka anggap bersifat diskriminatif; mereka juga mengadakan seminar-seminar dan diskusi-diskusi mengenai masalah penghargaan hak asasi manusia. Organisasi non-pemerintah lainnya juga mempromosikan penghargaan atas kebebasan beragama. Jaringan Islam Liberal (JIL), sebuah aliansi intelektual Muslim yang bertujuan memasyarakatkan diskusi dengan topik-topik Islami dalam menghadapi fundamentalisme dengan berpartisipasi dalam dialog melalui Internet, radio, surat kabar, dan televisi, serta melakukan kunjungan-kunjungan ke perguruan tinggi.

Bagian IV: Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Konsulat Jenderal di Surabaya, Kantor Perwakilan di Medan dan para pejabat pemerintah Amerika Serikat yang berkunjung secara konsisten melakukan pembicaraan dengan para pejabat Pemerintah mengenai permasalahan kebebasan beragama dan juga mendorong para pejabat dari Kedutaan Besar lain untuk membahas masalah tersebut dengan Pemerintah. Pejabat Kedutaan Besar dari semua tingkat kerap kali melakukan pertemuan dengan para tokoh agama dan aktivis hak asasi manusia untuk meningkatkan penghargaan terhadap kebebasan beragama. Pejabat Kedutaan Besar kerap melakukan pertemuan dengan para tokoh NU dan Muhammadiyah untuk menjelaskan kebijakan Amerika Serikat dan mendiskusikan toleransi beragama serta masalah-masalah lain. Kedutaan Besar menekankan pentingnya kebebasan beragama dan toleransi beragama dalam masyarakat yang demokratis. Sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini, Kedutaan Besar telah mengatur delapan perjalanan ke berbagai daerah bagi cendekiawan Amerika Serikat pembicara untuk menjadi pembicara mengenai masalah toleransi beragama dan hak asasi manusia, termasuk sebuah tim dari Seminari Hartford yang berbicara di pesantren-pesantren dan universitas-universitas di Lombok dan Yogyakarta dalam dialog antar agama. Universitas Islam Negeri dan Jaringan Islam Liberal masing-masing menerima dana bantuan tahun ini untuk melaksanakan survei tentang praktek agama dan ekstresmisme masyarakat, serta menentukan apakah hal tersebut mempunyai korelasi dengan opini masyarakat terhadap Amerika Serikat dan kebijakannya.

Kedutaan Besar secara berkala menyebarkan informasi mengenai kebebasan beragama dan toleransi beragama di Amerika Serikat melalui radio, surat kabar, dan televisi. Kedutaan menempatkan 59 program di 14 stasiun televisi, mulai dari dokumenter berdurasi 13 jam sampai berita berdurasi 2 menit dengan topik seperti saat berbuka puasa bersama Menteri Luar Negeri Colin Powell dan mesjid-mesjid di Amerika. Buku-buku dan selebaran-selebaran yang dibagikan kepada masyarakat termasuk 152.000 eksemplar “Muslim Life in America” (kehidupan Muslim di Amerika) dan 500.000 eksemplar “Democracy papers” (Naskah-naskah Demokrasi). Sekitar 175.000 eksemplar American Outline Series juga dibagikan kepada organisasi-organisasi afiliasi keagamaan pada saat peluncuran versi terjemahan buku tersebut. Dalam lima seri buku tersebut terdapat hasil 3 seminar yang berbeda tentang “Pluralisme di AS dan Indonesia”. Kedutaan Besar juga membagikan artikel tentang kebebasan dan pluralisme beragama kepada 1200 orang di AS. Sepanjang bulan Ramadhan, Kedutaan Besar telah banyak menggunakan media massa untuk menyampaikan pesan tentang penghargaannya terhadap agama Islam, pentingnya toleransi beragama dalam demokrasi, dan nilai-nilai yang dijunjung kedua negara. Kedutaan Besar melakukan serangkaian kegiatan diplomatik publik yang unik, termasuk penempatan artikel-artikeldi bagian opini dan editorial, penyelenggaran acara-acara sosial, dan pelaporan perjalanan di Amerika Serikat. Kegiatan-kegiatan ini diliput dalam 93 program dan artikel dari lebih dari 30 jaringan media dan menjangkau puluhan juta orang Indonesia. Salah satu program tersebut adalah serial dokumenter asli televisi yang disiarkan secara nasional. Proyek bersama ini kemudian berkembang menjadi program kerja sama di bidang pertelevisian antara Kantor Layanan Penyiaran Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dengan salah satu jaringan televisi nasional tertua di Indonesia, Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), yang memproduksi 30 siaran singkat yang berdurasi 3 menit tentang topik-topik yang berkaitan dengan Islam di Amerika dan profil Muslim di Amerika Serikat. Program ini disiarkan dalam berita sore setiap hari kerja sepanjang bulan Ramadhan beberapa menit menjelang adzan Maghrib. Program ini membawa pesan bahwa Islam telah menjadi bagian dari keragaman keagamaan dan kebudayaan Amerika Serikat. ANTV melaporkan sambutan baik dari para penonton terhadap program ini. Seorang penonton mengatakan “dari tayangan dan orang yang terlihat di program ini, saya dapat melihat situasi Muslim Amerika dan merasakan suasana nyaman kehidupan Muslim di sana.”

Kedutaan Besar mensponsori lebih dari 76 cendekiawan agama, pimpinan keagamaan, aktivis hak asasi manusia, pemimpin masyarakat, pemimpin pemuda, siswa sekolah, dan wartawan untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dan berpartisipasi dalam program-program yang berkaitan dengan kebebasan beragama selama periode yang dicakup oleh laporan ini. Topik-topiknya termasuk Sistem Politik Amerika Serikat dan Pluralisme Beragama, Multikulturalisme Beragama dalam Masyarakat Demokratis, Dialog Antar Agama, Manajemen Konflik dan Peningkatan Toleransi, serta Perkembangan Pendidikan. Sebagai tambahan, Kedutaan Besar mengirimkan lebih dari 55 pimpinan pondok pesantren ke Amerika Serikat dalam program pertukaran yang berfokus pada toleransi beragama dan pendidikan kewarganegaraan. Dalam tahun 2004, 38 pelajar dan guru dari pesantren menghadiri program kepemimpinan pemuda internasional tentang keragaman beragama, kepemimpinan, dan pendidikan sipil. Melalui Program Pertukaran Remaja (YES) lebih dari 60 siswa Muslim tinggal dan belajar selama 1 tahun di sekolah-sekolah menengah atas di seluruh negara bagian Amerika Serikat.

Sepanjang periode yang dicakup oleh laporan ini, Kedutaan Besar dan Yayasan Pertukaran Pelajar Amerika-Indonesia (AMINEF) terus mendukung program pertama di negeri ini dalam bidang perbandingan agama tingkat sarjana di Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Enam pengajar Bahasa Inggris ditempatkan pada perguruan tinggi negeri Islam. Sepuluh dari perguruan tinggi negeri, lima diantaranya adalah universitas Islam, telah mendirikan “American Corners”, yaitu pusat program dan informasi yang menyediakan komputer dengan akses Internet dan materi referensi mengenai kehidupan Amerika termasuk topik-topik keagamaan, serta penyelenggaraan diskusi tentang pluralisme beragama dengan para pejabat kedutaan dan pembicara yang disponsori oleh Kedutaan.

Biro Pendidikan dan Kebudayaan mendanai dua universitas Amerika Serikat untuk mendukung penyelesaian konflik dan pertukaran pelatihan serta untuk mendirikan lima pusat perantaraan di badan perguruan tinggi Islam di seluruh negeri. Di bawah program Masyarakat Islam dan Sipil (ICS) di dalam negeri, AS terus mempertahankan salah satu dari talk show radio yang paling banyak pendengarnya di Asia, yang mempromosikan demokrasi, kesetaraan jender, dan pluralisme beragama. Talk show radio mingguan berdurasi 30 menit berjudul “Agama dan Toleransi” ini, telah menjangkau sekitar 3 juta orang sejak tahun 2001. Selama tiga tahun terakhir, transkrip pertunjukan radio “Agama dan Toleransi” telah diterbitkan secara mingguan oleh sebuah sindikasi surat kabar yang memiliki 100 surat kabar yang beredar di sekitar 50 kota dan menjangkau 2 juta pembaca. Para pendengar radio dari Aceh sampai Papua telah memberikan respons antusias terhadap program radio ini dan stasiun radio yang menyiarkan program ini banyak menerima permohonan agar talk show tersebut diperpanjang menjadi satu jam. Tanggapan dari para pembaca transkrip juga sama baiknya, dan sindikasi surat kabar tersebut harus membuat kolom baru untuk mengakomodasi komentar pembaca.

Amerika Serikat terus mendukung diproduksinya selebaran-selebaran yang tidak mahal, yang ditulis dengan perspektif dan bahasa yang mencerminkan kebudayaan serta berisikan tema pluralisme dan demokrasi. Selebaran-selebaran ini sekarang sudah disebarkan ke 30 kota utama di seluruh Jawa, Madura, Sulawesi Selatan dan Utara, dan Nusa Tenggara Barat. Selebaran-selebaran ini telah diterbitkan selama 5 tahun, hal ini menunjukkan keberhasilannya. Komunitas setempat juga sudah mengakui dampak penting yang dihasilkankan selebaran di daerah-daerah konflik. Ketika konflik antar agama meledak di Mataram, Lombok Barat, misalnya, para polisi daerah meminta agar selebaran-selebaran tersebut disebarkan secara lebih luas. Permohonan serupa juga diajukan oleh komunitas di daerah konflik seperti Poso dan Gorontalo.[]

 


1 Comment

  1. arini says:

    ketidak kebebasan beragama seharusnya sudah di berantas oleh pemerintah agar semua masyarakat tidak resah atas ketidak adilan dalam memeluk agamanya masing-masing

Leave a comment

Pengunjung

  • 206,235 hits

Kalender

November 2006
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

“Quotation”

"Invented traditions have significant social and political functions... The intention to use, indeed often to invent, them for manipulation is evident; both appear in politics, the first mainly (in capitalist societies) in business." (Eric Hobsbawm, The Invention of Tradition, 1996)

Peta Pengunjung

Top Clicks

  • None